UMUM

Senin, 01 Juni 2009

PUASA DAN ZAKAT



P u a s a

Puasa (ash-shiyaam) menurut bahasa artinya adalah sama dengan "al-imsaak" yaitu menahan. Pengertian puasa menurut istilah syara' ialah suatu amal ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari disertai niat karena Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Kewajiban berpuasa terdapat dalam firman Allah SWT sebagai berikut :"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 183)."Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah : 187).Syarat Wajib Puasa
Islam
Baligh dan berakal
Suci dari haidh dan nifas
Mampu melaksanakan puasa, bagi orang yang tidak mampu seperti sakit, dalam bepergian, atau orang tua yang sudah tidak mampu untuk berpuasa, maka mereka boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadhanya setelah di lain hari. Bagi yang sudah tua diwajibkan membayar fidyah.Syarat Sah Puasa a. Islamb. Tamyiz.c. Suci dari haidh dan nifas.d. Bukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.Rukun Puasa
Niat, yaitu menyengajakan puasa di bulan Ramadhan. Jika puasa wajib maka niatnya harus dilaksanakan pada malam hari (sebelum terbit fajar). Untuk puasa sunnah niatnya boleh dilakukan pada pagi hari sebelum masuk wkatu zhuhur.Dari Hafshah Ummum Mu'minin ra, bahwa Nabi SAW bersabda : "Siapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar maka tidak sah puasanya." (HR. Imam yang lima).
Meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.Sunnah Puasa
1. Makan sahur.Dari Anas bin Malik ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Hendaklah kalian makan sahur, karena dalam sahur itu terdapat suatu keberkahan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).2. Mengakhirkan waktu makan sahur.Dari Zaid bin Tsabit ra, ia berkata : Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW kemudian bangun untuk shalat shubuh. Ia ditanya tentang berapa lama antara sahur dan shalat shubuh itu. Ia menjawab : Kira-kira selama membaca lima puluh ayat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).3. Menyegerakan berbuka puasa.Dari Sahl bin Sa'ad ra. Rasulullah SAW bersabda : "Oarang masih tetap dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka puasa." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).4. Berbuka denga kurma atau sesuatu yang manis.5. Membaca doa ketika berbuka.6. Memberi makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa."Siapa yang memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala sebanyak pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut." (HR. At-Turmudzi).Hal-hal yang Dimakruhkan Bagi Orang yang Berpuasa
Berkata kotor, keji, mencaci maki, mengumpat, bertengkar dab berkata berlebih-lebihan.
Sengaja melambatkan berbuka setelah jelas masuk waktu maghrib dengan meyakini bahwa yang demikian itu merupakan keutamaan.
Berbekam, kecuali ada keperluan.
Bersiwak atau bersikat gigi setelah tergelincir matahari.
Berkumur-kumur secara berlebihan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa suntik termasuk hal yang makruh bagi orang yang berpuasa.Hal-hal yang Membatalkan Puasaa. Muntah dengan sengajab. Haidh atau nifasc. Jima' d. Hilang kedasaran karena gila atau pingsane. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga dengan sengaja, seperti makan, minum atau merokok.f. Murtad (keluar dari agama Islam).
Orang yang batal puasa harus menggantinya pada hari lain (di luar Ramadhan) sebanyak hari yang ditinggalkan. Cara mengganti puasa harus diusahakan secepat mungkin dan jangan sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya. Jika batal puasa disebabka karena jima' dengan sengaja, maka harus mengganti puasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberikan makan kepada orang miskin sebanyak 60 orang. Hal ini disebutkan dalam hadits berikut :Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya seorang laki-laki telah bercampur dengan istrinya di sing hari pada bulan Ramadhan, lalu ia meminta fatwa kepada Nabi SAW tentang hal itu. Nabi menjawab : Adakah engkau mempunyai budak (untuk dimerdekakan)?, ia menjawab tidak. Nabi berkata lagi : Kuatkah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab tidak. Nabi bersabda lagi : Kalu engkau tidak berpuasa, maka berilah makan orang-orang miskin sebanyak enam puluh orang." (HR. Muslim).Hal-hal yang Membolehkan Tidak Berpuasa
Karena sakit yang menyebabkan seseorang tidak mampu berpuasa, atau dengan penyakitnya ia masih mampu berpuasa tetapi akan menambah sakitnya atau memperlambat proses penyembuhan berdasarkan keterangan orang yang ahli dalam bidang ini (dokter).
Karena dalam perjalanan yang jauh (musafir).
Karena usia tua yang sudah lemah sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau karena pembawaannya fisik yang lemah.
Karena hamil dan menyusui anak.Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan pada Bulan Ramadhan
Wajib membayar qadha saja pada hari lain, yaitu bagi :
orang sakit yang meninggalkan puasanya.
wanita yang sedang haidh.
wanita yang sedang hamil jika takut membahayakan dirinya.
wanita menyusui jika ia khawatir akan membahayakan dirinya dan anaknya."Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah : 185).
Wajib membayar qadha dan fidyah, yaitu bagi wanita hamil dan menyusui yang karena takut berbahaya bagi janin/anaknya.
Wajib membayar fidyah saja, yaitu :
orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh.
orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa."Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah : 184).
Wajib qadha dan membayar fidyah dan masih berdosa, yaitu orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzdur syar'i.Amalan Sunnah pada Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat mulia, bulan yang penuh berkah dan amal ibadah orang-orang mu'min akan dilipatgandakan amalannya.Dari Abu Hrairah ra, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yakni ketika datang bulan Ramadhan : "Sungguh telah datang padamu bulan yang penuh berkah, pada bulan ini Allah SWT mewajibkan kamu berpuasa, ketika itu dibuka pintu-pintu syurga, ditutup pintu-pintu neraka, dibelenggu syaithan-syaithan, dan pada waktu itu dijumpai pula suatu malam yang mulianya lebih berharga dari seribu bulan. Maka barang siapa yang tidak berhasil memperolehnya sungguh ia tidak akan mendaptakannya itu untuk selama-lamanya." (HR. Ahmad, An-Nasai dan Al-Baihaqi).
Melaksanakan shalat tarawih dan shalat sunnah lainya dalam rangka mengamalkan qiyam Ramadhan.Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah SAW sangat menganjurkan untuk beribadah/shalat sunnah pada malam bulan Ramadhan tetapi dalam hal ini beliau tidak mewajibkannya dan selanjut beliau bersabda : "Barang siapa yang beribadah shalat sunnah pada malam bukan Ramadhan dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah SWT, maka diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. Muslim).
Memperbanyak membaca Al-Qur'an atau tadarus dan lebih baik lagi jika mempelajari isinya dan mengajarkannya kepada orang lain.
Memperbanyak sedekah dan memberi makan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa.Dari Anas dikatakan kepada Rasulullah SAW : "Rasulullah, sedekah manakah yang paling baik?". Rasulullah menjawab : "Sedekah yang paling utama adalah sedekah di bulan Ramadhan." (HR. At-Turmudzi).
Memperbanyak melakukan i'tikaf, yaitu berdiam di dalam masjid dengan diiringi niat.Dari Aisyah ra, ia menerangkan bahwa Rasulullah SAW melakukan i'tikaf setelah tanggal dua puluh ramadhan sehingga beliau wafat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Membaca Al-Qur'an, sedekah dan i'tikaf itu disunnahkan pada setiap waktu, tetapi ketiga hal ini lebih diutamakan lagi pada bulan Ramadhan, karena pada bulan ini terdapat suatu malam yang disebut malam qadar (lailatul qadar). Di mana bila kita beribadah tepat di malam itu nilainya lebih mulia daripada beribadah selama seribu bulan."Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (Al-Qadr : 1-5).Mengenai kapan datangnya malam qadar, menurut pendapat para ulama yang paling kuat adalah malam-malam ganjil sesudah tanggal 20 Ramadhan (yaitu malam 21, 23, 25, 27 dan 29).
Ketentuan Awal dan Akhir RamadhanPuasa Ramadhan adalah puasa yang telah ditentukan waktunya yaitu selama bulan Ramadhan. Jumlah hari pada bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadhan ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah.Untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan dapat ditempuh dengan tiga cara, yaitu :1. Dengan cara ru'yah.Ru'yah (ru'yatul hilal), yaitu melihat bulan bulan tsabit tanggal 1 Ramadhan dengan mata kepala. Begitu juga dalam menentukan akhir bulan Ramadhan, yaitu dengan melihat bulan tsabit pada tanggal satu Syawal."Karena itu, barang siapa di antara kamu menyaksikan awal Ramadhan, maka haruslah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah : 185).Dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas ia berkata : Telah datang seorang laki-laki Badui kepada Nabi SAW, lalu ia berkata : "Sesungguhnya saya telah melihat hilal (bulan pertama Ramadhan)". Kemudian beliau bertanya : "Apakah engkau bersaksi tiada tuhan selain Allah?" Ia menjawab : "Ya". Lalu Beliau bertanya lagi : "Apakah engkau bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad itu utusan Allah?" Ia menjawab : "Ya". Lalu Rasulullah memerintahkan kepada Bilal : "Hai, Bilal. Serukanlah (beritahukanlah) kepada orang banyak agar esok hari mereka berpuasa". (HR. Lima Ahli Hadits, kecuali Ahmad).2. Dengan cara hisabCara ini dilakukan dengan jalan menggunakan perhitungan menurut ilmu falaq atau ilmu astronomi (ilmu perbintangan)."Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui." (QS. Yunus : 5)3. Dengan cara istikmalYang dimaksud dengan istikmal adalah menyempurnakan bilangan hari bulan Sya'ban menjadi 30 hari dan menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan menjadi 30 hari.Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi SAW bersabda : "Berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat bulan dan berbukalah (berhari raya) kamu sekalian karena kamu melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan hari dari bulan Sya'ban tersebut menjadi 30 hari." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).Hikmah PuasaIbadah puasa mengandung beberapa hikmah, antara lain :
Sebagai tanda terimakasih kepada Allah SWT yang telah memberikan segala kenikmatan yang tidak terhitung jumlahnya. Ungkapan rasa terima kasih ini diwujudkan dengan mengerjakan perintah-perintahNya, antara lain berupa melakukan ibadah puasa.
Puasa dapat memberikan pendidikan keyakinan terhadap adanya Allah SWT dengan segala peraturan-peraturanNya. Dengan berpuasa, seseorang pasti meyakini bahwa peraturan atau hukum Allah adalah benar dan akan membawa kesejahteraan hidup baik di dunia maupun di akhirat.
Puasa dapat memberikan pendidikan untuk menumbuhkan rasa kasih sayang kepada golongan fakir miskin.
Puasa dapat menjaga kesehatan manusia, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani.Puasa NadzarNadzar adalah janji akan melakukan kebaikan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT baik dengan syarat maupun tidak dengan syarat. Melakukan kewajiban yang yang asalnya tidak wajib, jika dinadzarkan menjadi wajib.Nadzar dengan syarat misalnya seorang siswa akan berpuasa selama tiga hari jika naik kelas. Sedangkan nadzar tanpa syarat ialah mewajibkan sesuatu atas dirinya tanpa sebab, seperti sesorang yang bernadzar mengucapkan : "Dengan karena Allah saya akan berpuasa tiga hari dalam minggu ini."Jadi puasa nadzar adalah puasa yang dinadzarkan dalam rangka beribadah mendekatkan diri kepada AllahSWT."Siapa yang bernadzar akan mentataati Allah, maka hendaknya ia menepati janjinya." (HR. Al-Bukhari).Bila seseorang melanggar nadzar yang telah diucapkannya, maka ia harus membayar kafarat (denda) dengan memilih salah satu bentuk di bawah ini :1. Memberi makan sepuluh orang miskin.2. Memberi pakaian sepuluh orang miskin.3. Memerdekakan hamba sahaya.Friman Allah SWT :"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Maidah : 89).Kafarat nadzar sama dengan kafarat sumpah, hal ini sesuai denan sabda Rasulullah SAW :"Kafarat nadzar itu adalah kafarat sumpah." (HR. Muslim).Orang yang bernadzar pada hal-hal yang dilarang dalam agama, ia tetap berkewajiban membayar kafarat dan tidak boleh/berdosa jika melaksanakan nadzarnya.Puasa SunnahYang dimaksud dengan puasa sunnah ialah puasa yang hukumnya sennah yaitu jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan bagi orang tersebut tidak berdosa.Puasa sunnah antara lain :1) Puasa 6 hari dibulan SyawwalDari Abu Ayyub Al-Anshori ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawaal, ia seperti berpuasa selama setahun." (HR. Muslim).Umar ra. berkata Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawaal, maka diampuni dosanya laksana pada hari dilahirkan oleh ibunya." (HR. Thabrani)2) Puasa di hari ArofahIbnu Umar ra.`berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang berpuasa di hari Arofah maka diampuni dosa yang telah lewat dan dosa yang akan datang." (HR. Abu Said).3) Puasa pada hari 'AsyuroDari Abu Qatadah Al-Anshari ra. bahwasanya Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa di hari Arofah, lalu beliau menjawab : "Puasa di hari Arofah dapat menghapus dosa-dosa tahun lalu dan tahun yanga akan datang. Beliau ditanya tentang puasa di hari 'Asyuro, lalu beliau menjawab : puasa di hari 'Asyuro dapat menghapus dosa-dosa tahun lalu." (HR. Muslim).Ibnu Abi Syaibah dari Abu Hurairah ra. berkata : "Berpuasalah pada hari Asyuro, itu merupakan hari di mana para nabi berpuasa. ole karena itu berpuasalah kalian."4) Pasa pada hari Tasu'aAbu Dawud meriwayatkan sesungguhnya Nabi SAW berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah.5) Puasa pada pertengahan bulan qamariyah (ayyaamul bidh)Dari Abu Dzar ra. berkata, Rasulullah memerintahkan kami berpuasa tiga hari setiap bulan pada tanggal 13, 14, dan 15 (HR. Nasa'i dan Tirmidzi. Hadits Shohih menurut Ibnu Hibban).Dari Abu Dzar ra. berkata, Rasulullah bersabda : "Jika kamu berpuasa tiga hari dari satu bulan maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15." (HR. Nasa', Tirmidzi dan Ibnu Hibban)Ibnu Abbas ra. berkata : "Adalah Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan berpuasa pada hari putih (tanggal 13, 14, dan 15) baik dalam bepergian atau di rumah." (HR. Thabrani)6) Puasa pada hari senin dan kamisAbu Hurairah ra. berkata, Nabi SAW senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis, lantas ada orang yang bertanya kepadanya : "Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau berpuasa pada hari senin dan kamis?" Lalu beliau menjawab : "Sesungguhnya hari senin dan kamis adalah dari di mana Allah mengampuni dosa-dosa setiap muslim kecuali dua orang muslim yanng tidak mau berbicara (lantaran bermusuhan)." (HR. Ibnu Majah)Abu Hurairah ra. berkata, Nabi SAW senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis dan bersabda : "Amal perbuatan (hamba) dihadapkan kepada Allah pada kedua hari itu. Aku suka bila amal perbuatanku dihadapkan kepadaNYA dalam keadaan aku berpuasa." (HR. Tirmidzi)7) Puasa di bulan MuharramAbu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Sholat yang paling afdhol selain sholat fardhu adalah sholat sunnah di waktu pertengahan malam, dan puasa yang paling afdhol setelah puasa bulan ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yaitu bulan muharram." (HR. Muslim).Hari-hari yang Diharamkan/Makruh Puasa
Hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha.
Pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.Dari Nabaisyah Al-Hudzaili ra, ia berkata Rasulullah SAW bersabda : "Hari Tasyrik itu adalah hari makan, minum dan menyebut nama Allah SWT." (HR. Muslim).
Hari syak yakni hari yang diragukan tentang adanya hilal pada awal Ramadhan atau masih pada akhir bulan Sya'ban. Menurut sebagian ulama puasa pada hari syak hukumnya makruh.
Puasa khusus pada hari jum'at, karena hari jum'at adalah hari raya mingguan bagi umat Islam. Menurut jumhur ulama, puasa pada hari jum'at hukumnya makruh. Jika seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan hari arofah atau 'asyuro maka tidak dilarang.
Puasa khusus pada hari sabtu dilarang dan makruh hukumnya, karena hari sabtu adalah hariyang diagungkan oleh orang Yahudi.
Puasa pada setelah pertengahan bulan Sya'ban menurut sebagian ulama hukkumnya makruh.
Puasa terus menerus sepanjang tahun termasuk dua hari raya dan hari tasyrik hukumnya haram. Jika puasa terus menerus kecuali pada duahari raya dan hari tasyrik hukumnya makruh, sebagian ulama berpendapat tidak makruh.


Z a k a t

Kata zakat berasal dari bahasa arab "zakaah" yang artinya menurut bahasa tumbuh atau suci. Pengertian zakat menurut syara' ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta tertetu kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat."Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" (QS. An-Nisaa : 77)."Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah : 103).Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khattab ra. Berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Islam dibangun atas lima perkara : persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasul Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan ibadah haji, berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhori dan Muslim).Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fithrah dan zakat mal.Zakat FithrahMenurut bahasa, zakat fithrah artinya zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul fithri, sedangkan pengertian menurut syari'at Islam adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Fithri.Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan pada perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud).Syarat Wajib Zakat FithrahZakat fithrah wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Islam.
Orang tersebut ada (hidup) pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fithri. Dengan demikian orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada malam Idul Fithri ia tidak wajib membayar zakat fithrah, demikian juga anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dibayarkan zakat fithrahnya. Orang yang menikah sesudah terbenam matahari pada malam Idul Fithri juga tidak wajib membayarkan zakat fithrah bagi istrinya.
Orang itu mempunyai kelebihan makan baik untuk dirinya maupun keluarganya pada malam hari raya dan siang harinya. Rasulullah SAW bersabda :Ketika Rasulullah SAW mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda : "Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang yang fakir di hadapan mereka." (HR. Jama'ah ahli hadits).Adapun harta yang ada pada seseorang pada malam Idul Fithri untuk keperluan sehari-hari seperti meja, kursi, pakaian dan sebagainya tidak perlu dijual untuk membayar zakat fithrah. Orang yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fithrah ia wajib membayarnya untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.Waktu Membayar Zakat Fithrah
Zakat fithrah ini boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan secara ta'jil (sengan lebih cepat) sampai dengan hari idul Fithri sebelum shalat. Berikut ini akan dikemukakan beberapa waktu pembayaran zakat fithrah :
Waktu yang diperbolehkan yaitu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan.
Waktu wajib, yaitu semenjak terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan.
Waktu yang afdhal, yaitu waktu sesudah shalat shubuh dan sebelum shalat Idul Fithri.
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Siapa yang melaksanakannya (mengeluarkan zakat fithrah) sebelum shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk zakat yang diterima, dan siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).Mustahiq Zakat FithrahMustahiq zakat fithrah artinya orang-orang yang berhak menerima zakat fithrah. Orang-orang yang berhak menerima zakat fithrah menurut pendapat yang kuat adalah golongan fakir miskin. Hal ini sesuai dengan hadits Rasullullah SAW, yaitu :"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan pada perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud).Cara membayar zakat, baik zakat fithrah maupun zakat harta boleh secara langsung kepada mustahiqnya, atau kalau di suatu tempat itu ada panitia penerimaan dan penyaluran zakat, lebih baik pembayaran zakat itu melalui panitia.Harta yang dikeluarkan untuk zakat fithrah adalah makanan pokok yang berlalu di negara/daerah di mana wajiba zakat tinggal, bisa berupa beras, gandum, sagu, jagung dan lain-lain. Menurut suatu pendapat, zakat fithrah boleh dibayarkan dengan berupa uang yang telah ditetapkan.Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Ukuran jumlah yang dibayarkan zakat fithrah sebanyak satu sha' sama dengan 3,5 liter (2,5 kg) beras.Zakat Harta (Zakat Maal)Zakat harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan), emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaann lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu.Syarat wajib zakat harta adalah sebagai berikut :
Islam
Baligh
Berakal
Merdeka
Milik sendiri
Mencukupi satu nishab sesuai dengan jenis yang akan dikeluarkan zakatnya.
Telah mencukupi satu haul (satu tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian), atau harta temuan, tidak harus menunggu satu haun, dan untuk bintang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan di padang rumput.Macam-macam Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuan Nishabnyaa. Emas, perak dan uangNishab untuk emas adalah 20 mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%.Nisab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zakatnya 2,5%.
Jika emas atau perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan telah satu tahun, maka telah wajib zakatnya, dan jumlah kelebihan tersebut harus diperhitungkan juga. Misalnya jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya adalah 2,5% dikalikan 100 gram = 2,5 gram. Yang dikeluarkan zakat bukanlah potongan/bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan.Nishab dan jumlah yang harus dikeluarkan disetarakan dengan nishab emas dan perak.Rasulullah SAW bersabda : "Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham dan tidak wajib zakat emas atas kamu hingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun maka wajib zakat padanya setengah dinar." (HR. Abu Dawud).b. Harta PerdaganganJika barang-barang perdagangan dalam satu tahun ternyata nilainya seharga emas yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka barang perdagangan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :Dari Samurah, Rasulullah SAW memerinthakan kepada kamu agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk dijual." (HR. Ad-Daruquthni dan Abu Dawud).c. Zakat Hasil TanamanBuah-buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengenyangkan seperti beras, gandum, jagung dan yang semisal wajib dizakatkan jika mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji-bijian tidak perlu haul (satu tahun) tetapi dikeluarkannya pada waktu panen. Allah SWT berfirman :"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-An'aam : 141).Nishab zakat hasil tanaman adalah sebanyak lima wasaq, sebagaimana hadits Rasulullah SAW :Dari Abu Said Al-Khudri ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : "Tidak ada zakat pada barang seperti tanaman dan biji-bijian yang kurang dari 5 wasaq." (HR. Al-Bukhari).Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi SAW beliau bersabda : "Tanaman yang dialiri dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh di rawa-rawa, zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh." (HR. Al-Bukhari).Keterangan :1 wasaq = 60 sha', sehingga 5 wasaq = 300 sha'1 sha' = 2,304 kg, sehingga 300 sha' = 691,2 kg = 6 kwintal 91 kg 200 gramZakat yang harus dikeluarkan :
Jika penyiraman menggunakan air hujan, mata air atau tumbuh di rawa-rawa sebesar 10%.
Jika penyiraman menggunakan tenaga pengakutan sebesar 5%.d. Zakat Binatang Ternak1) Unta Seseorang yang mempunyai 5 ekor unta ke atas wajib mengeluarkan zakatya dengan aturan sebagai berikut :
5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
36 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
46 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
61 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
91 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
Kemudian untuk tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3 tahun dan untuk tiap-tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.2) Nishab dan Zakat Sapi atau KerbauNishab zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan rincian sebagai berikut :
30 - 39 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau yang berumur 1-2 tahun (tabi')
40 - 59 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau betina yang berumur 2-3 tahun (musinnah).
Untuk selanjutnya tiap-tiap 40 ekor sapi/kerbau zakatnya seekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun (musinnah).
3) Nishab dan Zakat kambingNishab kambing mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun (ma'zun). Selanjutnya diatur sebagai berikut :
40 - 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
121 - 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
201 - 300 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
301 - 400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
Untuk selanjutnya setiap bertambah 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing.

e. Nishab dan Zakat hasil tambangHasil tambang berupa emas, perak dan sebagainya apabila sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak usah menunggu satu tahun. Adapun zakatnya adalah sebesar 2,5%.f. Nishab dan Zakat barang temuan (luqathah)Barang temuan berupa emas atau perak jika mencapai satu nishab harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga sebesar 20%. Ukuran nishabnya sama dengan emas dan perak.Mustahiq ZakatMustahiq zakat harta adalah orang-orang yang berjak menerima zakat harta, terdiri dari delapan ashnaf (golongan). Sebagaimana firman Allah SWT : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Orang fakir, yaitu orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu untuk bekerja dan berusaha.
Orang miskin, yaitu orang yang penghasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
'Amil, yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimaknya. 'Amil dapap disebut juga panitia.
Muallaf, yaitu orang yang beru masuk Islam dan imannya masih lemah.
Hamba sahaya (budak), yaitu orang yang belum merdeka.
Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang sedangkan ia tidak mampu untuk membayarnya.
Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seperti dalam berdakwah dan menutut ilmu.Hikmah Zakat
Sebagai ungkapan syukur dan terimakasih kepada Allah SWT yang telah memberikan bermacam-macam kenikmatan antara lain berupa kekayaan.
Dengan zakat, orang yang tidak mampu akan tertolong sehingga mereka dapat melakukan kewajiban-kewajibanya.
Zakat mengandung pendidikan untuk menjauhkan diri dari sifat kikir dan ssifat-sifat lain yang tercela.
Zakat dapat menciptakan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara orang kaya dan orang miskin dan juga dapat menghilangkan kecemburuan yang mungkin akan menimbulkan kejahatan.


Mengeluarkan harta Di Luar Zakat

A. ShadaqahShadaqah ialah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang llain dengan benar-benar mengharapkan keridhoan Allah SWT.Hukum shadaqah adalah sunnah, hal ini sesuai dengan perintah Allah sebagai berikut :"Dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah." (QS. Yusuf : 88)."Dan kamu tidak membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah : 272)."Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 177).Dalam suatu hadits Rasulullah bersabda :Seseorang telah datang kepada Nabi SAW, lalu ia bertanya : "Wahai Rasulullah, shadaqah yang bagaimanakah yang lebih besar pahalanya?" Rasul menjawab : "Shadaqah dalam keadaaan sehat dengan harta yang sangat disayangi serta takut miskin dan ingin kaya. Dan jangan menunda-nunda bersedekah sehingga ruhnya telah sampai di tenggorokan (sekarat) lalu berwasiat untuk si Fulan sekian untuk Fulan yang lain sekian. Padahal waktu itu kekayaanmu sudah menjadi milik ahli waris." (HR. Al-Bukhari Muslim)Rukun Shadaqah
Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasarrufkan (mengedarkannya).
Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya karena tidak berhak memiliki sesuatu.
Ijab dan Qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sedangkan Qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
Barang yang diberikan.B. Waqaf
Waqaf (al-waqfu), menurut bahasa artinya "al-habsu" yaitu menahan atau tahanan. Waqaf menurut istilah syara' ialah menahan harta benda tertentu yang dapat diambil manfaatnya sedangkan bendanya masih tetap, dan benda itu diserahkan kepada badan/orang lain debfab naksud untuk mendekatkan diri kepada Allah dan benda tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Allah SWT berfirman :"Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan." (QS. Al-Hajj : 77)."Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran : 92).Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda :Sesungguhnya Umar telah mendapatkan bagian tanah di Khaibar, kemudian bertanya kepada Nabi : "Wahai Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut?" Nabi menjawab : "Jika engkau menyukai tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya". Maka Umar menyedekahkan manfaatnya dengan perjanjian ia tidak akan menjual tanah tersebut, tidak akan menghibahkannya dan tidak akan mewariskannya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Rukun Waqaf
Orang yang berwaqaf, syaratnya ialah orang yang berhak mentasharrufkan benda itu dengan kehendak sendiri.
Harta yang diwaqafkan, syaratnya kekal zatnya dan kepunyaan orang yang mewaqafkan.
Orang/badan yang menerima waqaf, syaratnya berhak memiliki sesuatu.
Shigat, yaitu pernyataan orang yang berwaqaf. Jika waqaf kepada orang tertentu perlu ada qabul, tetapi jika waqaf itu kepada umum tidak disyaratkan ada qabul.
Waqaf itu haruslah selama-lamanya, sehingga tidak sah waqaf untuk masa terntentu. Waqaf juga harus secara tunai, maka tidak sah waqaf dengan syarat-syarat tertentu, seperti orang mewaqafkan sesuatu jika anakanya datang dari luar negeri. Tetapi waqaf tetap sah jika dihubungkan dengan kematian. Misalnya seseorang akan mewaqafkan sawahnya untuk masjid jika ia meninggal. Yang demikian itu menjadi wasiat. Waqaf juga harus jelas kepada siapa harta itu diwaqafkan.Harta yang diwaqafkan pada hakikatnya adalah milik Allah, tetapi bagi yang berwaqaf akan selalu mendapatkan pahala, selama harta yang diwaqafkan itu masih dapat diambil manfaatnya. Oleh sebab itu waqaf sering disebut sebagai shadaqah jariyah.Rasulullah SAW bersabda :"Jika meninggal seorang hamba, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga hal, yaitu shodaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim dan lainnya).C. HibahHibah menurut bahasa artinya ialah pemberian. Menurut istilah yaitu pemberian kepada orang lain dengan tidak ada imbalannya, tidak ada sebab yang menjadikan adanya pemberian itu yang dapat dilaksanakan sewaktu seseorang masih hidup ataupun setelah meninggal dunia (disebut hibah wasiat).Hukum hibah adalah mubah (boleh), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda : "Siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima dan jangan ditolak. Karean sesungguhnya yang demikian itu adalah rizki yang diberikan Allah kepadanya." (HR. Ahmad).Hibah dapat dianggap sah bila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serahh terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali yang memberi itu orang tuanya sendiri.D. HadiahHadiah adalah pemberian kepada orang lain untuk memberikan penghormatan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah, karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antar sesama. Hukum hadiah adalah sunnah. Nabi bersabda :Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW beliau bersabda : "Andaikan saya diundang untuk makan sepotong kaki atau lengan binatang pasti akan saya kabulkan undangan itu begitu juga apabilasepotong kaki atau lengan binatang itu dihadiahkan kepada saya, akan saya terima." (HR. Al-Bukhari).Rasulullah SAW menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya. (HR. Al-Bazzar).
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

 
© 2011 Perkembangan Pemikiran
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top